KORDANEWS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah di Jalan Lintas Sumatera, Bayung Lincir–Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (29/12/2025) sekitar pukul 06.35 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir, yakni TQ (20) warga Sumsel dan PZ (26) warga PALI, beserta 10 bungkus besar diduga berisi narkotika.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Hisar Sialagan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen terkait jaringan Purun–PALI, hingga dilakukan penyergapan terhadap kendaraan Toyota Innova Reborn yang membawa barang bukti dan Daihatsu Sigra sebagai pengawal.













