KORDANEWS – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau kembali mengungkap peredaran narkotika dengan meringkus seorang pemuda berinisial Wahyu Ilahi Saputra (25) di wilayah Lubuk Linggau Utara II, Minggu malam (4/1/2026). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 15 butir pil ekstasi siap edar, terdiri dari 13 pil berbentuk Minion dan 2 pil berbentuk Apel berwarna biru dengan berat bruto 5,34 gram.
Kasatresnarkoba AKP M. Romi menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Jogoboyo. Saat dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai dua pria berboncengan sepeda motor. Satu pelaku berhasil kabur, sementara Wahyu ditangkap setelah sempat membuang kotak rokok berisi ekstasi untuk mengelabui petugas.
Tersangka kini diamankan di Mapolres Lubuk Linggau dan dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf (a) subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk DPO.(mb)













