KORDANEWS – Polisi menangkap Riski Ramadhan (20), pelaku penjambretan handphone milik seorang wanita di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Stasiun LRT Pasar Cinde, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Rabu (31/12/2025) malam. Pelaku ditangkap tim Opsnal Pidum Polrestabes Palembang tak lama setelah beraksi, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Aksi jambret tersebut menimpa Giswa Nuratu (18), warga Banyuasin, yang saat itu baru turun dari halte LRT dan berjalan menuju kos temannya. Pelaku mendekati korban dengan berpura-pura meminta bantuan menelepon, lalu merampas ponsel korban sambil mengancam menggunakan pisau. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit handphone Vivo Y30T senilai sekitar Rp1 juta.
Kapolrestabes Palembang melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa sebilah pisau dan topi yang digunakan saat beraksi. Saat ini pelaku masih diperiksa untuk pengembangan kemungkinan TKP lain dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.(mb)













