KORDANEWS – Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pria berinisial MT alias Mad Toni (32), yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Tanjung Raja. Tersangka diamankan pada Kamis (8/1/2026) malam beserta barang bukti sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita 10 paket sabu dengan berat total 2,11 gram serta uang tunai Rp40 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu kini ditahan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut.(Jml)













