KORDANEWS – Setelah tiga tahun buron, M Arifin (55), tersangka kasus penyiraman air keras terhadap istrinya sendiri, Tap Ati (57), akhirnya berhasil ditangkap Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sumatera Selatan. Pelaku diamankan saat bekerja di kawasan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (6/1/2026).
Kasus tersebut terjadi pada 10 Maret 2023 di Jalan Pasundan, Kalidoni, Palembang, dan mengakibatkan korban mengalami luka bakar parah hingga sekitar 90 persen di bagian wajah.
Kasubdit PPA-PPO Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Rizka Aprianti, menyebut motif pelaku dilatarbelakangi rasa cemburu dan persoalan ekonomi rumah tangga. Atas perbuatannya, M Arifin dijerat pasal penganiayaan berat dan UU KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.













