Perbuatan tersebut dilakukan berkali-kali sepanjang Juli 2024 hingga mengakibatkan korban hamil dan kini telah melahirkan seorang bayi perempuan.
Atas tindakan biadabnya, AT kini mendekam di sel tahanan Mapolda Sumsel. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak (Pasal 81 dan 82) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.(Ndik)
Editor : Surya S













