KORDANEWS – Sidang pembacaan amar putusan kasus pembunuhan bocah SD di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (14/1/2026). Sidang dengan terdakwa Rosiyanto (20) dijadwalkan ulang dua pekan mendatang, tepatnya pada 28 Januari 2026. Penundaan dilakukan karena salah satu hakim anggota tengah mengikuti pendidikan serta perlunya kehati-hatian dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Penundaan sidang tersebut menuai kekecewaan mendalam dari keluarga korban. Ibu korban yang hadir di persidangan mengaku kecewa karena telah menunggu sejak pagi. Bahkan di luar ruang sidang, ibu korban sempat histeris meluapkan emosinya. Pendamping keluarga korban berharap pada sidang putusan mendatang terdakwa tetap dijatuhi hukuman mati sesuai tuntutan jaksa.
Diketahui sebelumnya, Rosiyanto dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI atas kasus pembunuhan dan persetubuhan terhadap bocah berusia 6 tahun.
Berdasarkan hasil persidangan dan keterangan saksi ahli forensik, korban diketahui mengalami kekerasan seksual dan meninggal dunia akibat kekurangan oksigen. Kasus ini terjadi di Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, dan sempat menggegerkan warga setelah korban ditemukan meninggal dunia usai dilaporkan hilang.(Jml)













