KriminalSumsel

Terungkap di Sidang, Brigpol Muratara Ditangkap Saat Asyik Konsumsi Sabu

×

Terungkap di Sidang, Brigpol Muratara Ditangkap Saat Asyik Konsumsi Sabu

Share this article
OKNUM POLISI DISIDANG -- Brigpol Riyando Kihaga oknum Polisi tersandung narkotika di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (15/1/2026). Sebelumnya, Brigpol Riyando Kihaga ditangkap tak lama setelah membeli paket sabu ke istri sirinya.

KORDANEWS – Oknum anggota Polres Muratara, Brigadir Polisi (Brigpol) Riyando Kihaga, menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (14/1/2026). Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan pasal berlapis terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Dalam persidangan terungkap, Riyando ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Muratara pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit. Saat itu, terdakwa kedapatan sedang mengonsumsi sabu yang baru dibelinya dari Mira Susanti, yang disebut sebagai istri sirihnya.

Jaksa menjelaskan, Riyando membeli dua paket sabu seharga Rp200 ribu. Namun saat sedang mengonsumsi barang haram tersebut, polisi menggerebek rumah Mira dan menemukan dua paket sabu seberat bruto 0,43 gram dari tangan terdakwa. Keduanya kemudian diamankan untuk proses hukum.

Sidang dipimpin Hakim Erif Erlangga dengan agenda pembacaan dakwaan. Sementara itu, Mira Susanti juga menjalani persidangan terpisah atas perkara narkotika yang sama di PN Lubuklinggau.(mb)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *