KORDANEWS – Penyidikan kasus dugaan korupsi distribusi semen yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus berkembang. Terbaru, penyidik kembali memeriksa tiga orang saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (15/1/2026), mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh jaksa penyidik tindak pidana khusus pada Rabu (14/1/2026). Ketiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial AR, HA, dan DI, yang merupakan pejabat manajerial di perusahaan terkait pada periode 2019–2020.
Menurut Vanny, para saksi dicecar sekitar 20 pertanyaan yang berkaitan dengan mekanisme distribusi semen, peran para pihak, serta dugaan penyimpangan yang terjadi. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam untuk melengkapi berkas penyidikan.
Selain pemeriksaan saksi, Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di kantor perusahaan semen di kawasan Kertapati Palembang serta dua kantor distributor PT KMM. Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi distribusi semen ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang mencuat sejak April 2025. Kejati Sumsel menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan hingga tuntas dan menyeret seluruh pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum.(mb)
Editor : Surya S













