KORDANEWS – Kasus jaksa gadungan dengan terdakwa Bobby Asia dan Edwin Firdaus resmi bergulir di Pengadilan Negeri Palembang. Dalam sidang yang digelar Senin (19/1/2026), kedua terdakwa saling bersaksi di hadapan majelis hakim.
Bobby Asia yang diketahui merupakan PNS di Kabupaten Way Kanan, Lampung, mengakui pertama kali menyamar sebagai jaksa pada 2025 saat bertemu seorang pegawai Kementerian Kehutanan di Tangerang, dengan alasan takut dipermainkan dan karena latar belakang ayahnya yang pernah bekerja di Kejaksaan Agung.
Aksi penyamaran tersebut berlanjut hingga Bobby bersama Edwin mendatangi OKI dengan mengenakan atribut jaksa, menawarkan bantuan penyelesaian kasus korupsi dan akses jabatan. Dalam dakwaan, keduanya disebut telah menerima uang Rp21,5 juta. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada 26 Januari 2026.













