Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan menegaskan tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum.(jml)
Editor : Surya S


Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan menegaskan tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum.(jml)
Editor : Surya S