KORDANEWS – Subdirektorat I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram di Palembang. Praktik ini diketahui telah berlangsung selama lima bulan dengan keuntungan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (19/1/2026) di sebuah gudang di Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni. Polisi mengamankan empat tersangka beserta ratusan tabung gas dan peralatan pengoplosan sebagai barang bukti.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji 3 kilogram.
Dari lokasi, petugas menyita 425 tabung gas 3 kilogram dan 135 tabung gas 12 kilogram hasil oplosan.













