Empat tersangka masing-masing berinisial D selaku pemodal dan pemilik gudang, YA pemilik lahan, EA pelaku pengoplosan, serta R sebagai sopir pengangkut. Para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp30 ribu dari setiap tabung 12 kilogram hasil oplosan, dengan total keuntungan diperkirakan lebih dari Rp200 juta.
Gas elpiji oplosan tersebut dipasarkan ke warung dan toko pengecer di wilayah Palembang dan sekitarnya, yang berpotensi membahayakan konsumen. Para tersangka kini dijerat undang-undang terkait migas dan perlindungan konsumen.(Ndik)
Editor : Surya S













