Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis menyatakan kedua tersangka masih dalam tahap pemanggilan dan pemeriksaan. Namun hingga kini, belum dilakukan penahanan.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa label religius tidak boleh menjadi tameng pembiaran. Penegakan hukum yang tegas dinilai mutlak diperlukan agar Ogan Ilir tidak terus tercatat sebagai wilayah rawan pelecehan seksual, sekaligus untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap nilai moral dan hukum di kota santri tersebut.(jml)
Editor : Surya S













