KriminalSumsel

Oknum Guru BK di Lubuk Linggau Disidang, Diduga Manfaatkan Jabatan Cabuli Siswi SMP

×

Oknum Guru BK di Lubuk Linggau Disidang, Diduga Manfaatkan Jabatan Cabuli Siswi SMP

Share this article

KORDANEWS – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau menggelar sidang perdana kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru Bimbingan Konseling (BK) berinisial AAP (35). Terdakwa yang merupakan oknum Guru PPPK ini duduk di kursi pesakitan setelah diduga mencabuli siswinya sendiri yang baru berusia 12 tahun.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (19/1/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayugi memaparkan bahwa terdakwa melakukan aksi bejatnya di lingkungan sekolah. 

Berdasarkan dakwaan, aksi terdakwa bermula dari percakapan melalui pesan singkat WhatsApp. Terdakwa kemudian memanfaatkan jabatannya sebagai guru BK untuk memanggil korban ke ruangannya.

Kejadian berulang saat korban sedang menjalankan piket kelas dan mengeluh sakit perut. Alih-alih memberikan pertolongan medis yang semestinya, terdakwa justru membawa korban ke ruang BK dan melakukan pelecehan fisik secara sensitif, bahkan hingga melontarkan ancaman kepada korban.

Tak tahan dengan perlakuan gurunya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak sekolah dan diteruskan ke Polres Lubuk Linggau hingga akhirnya masuk ke meja hijau.

“Untuk sementara dari pengakuan tersangka, hanya satu korban yang dicabulinya,” ungkap JPU dalam persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *