KriminalSumsel

Oknum Guru BK di Lubuk Linggau Disidang, Diduga Manfaatkan Jabatan Cabuli Siswi SMP

×

Oknum Guru BK di Lubuk Linggau Disidang, Diduga Manfaatkan Jabatan Cabuli Siswi SMP

Share this article

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Afif Jhanuarsyah Saleh, ini mendakwa AAP dengan pasal berlapis mengenai perlindungan anak, Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014.

Mengingat status terdakwa sebagai tenaga pendidik, ia terancam hukuman tambahan sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak yang berlaku bagi pelaku yang memiliki hubungan profesi atau pengasuh terhadap korban.(mb)

 

Editor : Surya S

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *