Kobri juga membeberkan bahwa sejak 2007 pihaknya telah mengajukan Surat Pengakuan Hak (SPH) ke Kepala Desa Sungai Tepuk, Mat Arif. Namun, pengajuan tersebut dinilai tidak memiliki dasar oleh pihak desa. Upaya serupa juga pernah diajukan di era Camat Sungai Menang sebelumnya hingga era camat berikutnya, namun belum menemui kejelasan.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Tepuk, Mat Arif, menjelaskan bahwa persoalan lahan antara Kobri dan Yusuf Kemale bermula pada 2021, saat dilakukan penataan dan penentuan lahan masyarakat yang sebelumnya dikuasai PT LKI.
“Kami umumkan kepada masyarakat yang memiliki hak kepemilikan lahan agar melapor ke pemerintah desa. Dari situlah dilakukan pengukuran dan pendataan,” ujar Mat Arif.
Hasilnya kemudian dilaporkan ke Dinas Pertanahan Kabupaten OKI dan Bupati OKI untuk dilakukan verifikasi, inventarisasi, dan validasi. Dari proses tersebut, ditemukan bahwa keluarga besar ahli waris Mamam secara global menguasai sekitar 1.200 hektare lahan.
“Lahan tersebut kemudian dipisah-pisahkan. Saat itu, hasil validasi menyebutkan kepemilikan Yusuf Kemale sekitar 800 koma sekian hektare,” jelas Mat Arif.
Namun, dalam musyawarah lanjutan di Dinas Pertanahan OKI, kepemilikan lahan Kobri ditetapkan seluas 330 hektare. Penetapan ini ditolak Kobri yang mengklaim hak atas 480 hektare, hingga akhirnya berujung pada laporan hukum di Polda Sumsel.
Terpisah, Staf Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Hadi Hairudin, mengatakan pihaknya hanya bertugas melakukan pendampingan teknis dalam pengecekan fisik lahan atas permintaan penyidik Polda Sumsel.
“Kami hanya mendampingi pengecekan di lapangan. Masing-masing pihak menunjukkan batas lahan yang mereka klaim,” ujar Hadi.
Ia menyebutkan total lahan yang diklaim pihak Yusuf Kemale dan Bakri mencapai sekitar 1.200,7 hektare. Namun, hasil akhir pengecekan akan menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian.
“Karena ini masih dalam tahap penyelidikan, kita belum bisa menyimpulkan apakah hasil pengecekan hari ini sesuai atau tidak. Kita tunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian,” pungkasnya.













