KORDANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Disperkimtan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi 99 proyek fiktif. Kedua tersangka berinisial YN dan MFR resmi ditetapkan pada Jumat, 23 Januari 2026, dan langsung mengenakan rompi tahanan tindak pidana khusus Kejari Palembang.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Arjansyah Akbar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. YN dan MFR diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek-proyek pengadaan bahan bangunan yang diduga fiktif. Dari hasil penyidikan terhadap 139 saksi serta keterangan ahli, ditemukan bahwa sejumlah proyek hanya tercatat secara administratif tanpa realisasi di lapangan.













