Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1,68 miliar. Penyidik juga masih mendalami dugaan aliran dana yang diterima para tersangka. Hingga kini, Kejari Palembang telah menetapkan empat tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.(Jef)
Editor : Surya S













