KriminalSumsel

Sopir Asal Ogan Ilir Ditangkap Usai Setahun Lebih Buron Kasus Curat

×

Sopir Asal Ogan Ilir Ditangkap Usai Setahun Lebih Buron Kasus Curat

Share this article

KORDANEWS – Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku bernama Irwansyah (42), warga Desa Tanjung Raja Selatan, berhasil diamankan setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 1 tahun 5 bulan.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menjelaskan, Irwansyah ditangkap oleh Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja di Desa Mularakit, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (22/1/2026) malam, tanpa perlawanan. Pelaku diketahui beraksi bersama rekannya Rudianto alias Bujang, yang sebelumnya telah lebih dulu ditangkap dan menjalani hukuman.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Agustus 2024 di Desa Tanjung Raja Selatan, saat korban Resa Oktarisa menitipkan sepeda motor Yamaha NMAX di rumah seorang saksi. Sepulang dari Kota Pagaralam, sepeda motor korban diketahui telah raib dicuri pelaku.

Kini, Irwansyah beserta barang bukti sepeda motor Yamaha NMAX telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk proses hukum lebih lanjut.(Jml)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *