KORDANEWS – Pelaku pencurian berinisial Aceng (26), warga Kampung Ciparay, Desa Saribakti, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil diamankan anggota Polsek Lempuing Jaya.
Pelaku ditangkap setelah kembali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Lempuing Jaya, tepatnya di Dusun I Desa Sukamaju, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Korban diketahui bernama Eka Novitasari (43), pemilik warung.
Pelaku mengambil dompet berisi uang Rp3,8 juta yang tersimpan di laci meja kasir saat korban melayani pembeli lain. Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada pukul 14.00 WIB di Desa Sukamaju beserta barang bukti uang tunai dan pakaian yang dikenakan pelaku.













