Herman Deru menegaskan, pemerintah daerah siap menjalankan setiap rekomendasi dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan DPR RI demi tercapainya solusi yang berkeadilan dan menyeluruh.
Ia juga menyinggung kebijakan nasional terkait penyelesaian konflik agraria, seperti pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pertanahan serta diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa sekitar 35 ribu desa di Indonesia beririsan dengan kawasan hutan, yang berpotensi menimbulkan konflik penguasaan dan pemanfaatan lahan.
“Ini menunjukkan persoalan agraria adalah isu nasional. Penyelesaiannya harus serius, sistematis, dan berkeadilan, karena tanah memiliki peran penting bagi keberlangsungan sosial dan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BAM DPR RI H. Ahmad Heryawan menyampaikan bahwa kunjungan kerja ke Sumsel merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat Kabupaten Empat Lawang yang disampaikan melalui koalisi masyarakat.
Ia menjelaskan, BAM DPR RI hadir langsung ke daerah untuk mendengarkan keterangan seluruh pihak serta melakukan dialog terbuka berbasis data dan fakta lapangan.
Ahmad Heryawan menegaskan bahwa konflik agraria harus diselesaikan dengan keterbukaan, kejujuran, dan itikad baik dari semua pihak, serta dilakukan secara clean and clear sesuai peraturan perundang-undangan.













