KORDANEWS – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen oleh distributor PT KMM di wilayah Sumsel periode 2018–2022. Ketiga tersangka yakni DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk sekaligus mantan Direktur Keuangan, serta DP selaku mantan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk.
Wakajati Sumsel Anton Delianto menyampaikan, DJ langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang sejak 9 Februari 2026, sementara MJ dan DP tidak hadir.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 34 saksi dan menemukan kerugian keuangan perusahaan negara sedikitnya Rp74,3 miliar akibat pemberian fasilitas distribusi semen tanpa prosedur dan jaminan yang sah.(Jef)













