Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Novri Annur, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga pekerja sektor informal dan sosial, termasuk Ustad dan Ustadzah. Hal ini sesuai dengan amanah Undang – Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Pensiun (BPJS) bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
“Ustad dan Ustadzah ini memiliki aktivitas yang tidak lepas dari risiko kerja. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Ini adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bergerak di bidang sosial dan keagamaan,” ujar Novri.
Melalui kolaborasi ini, BAZNAS Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak Ustad dan Ustadzah yang terlindungi jaminan sosial, sehingga mereka dapat menjalankan peran dakwah dan sosial dengan rasa aman serta lebih optimal dalam melayani umat.
Kedepannya, Baznas Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan komitmen bersama yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antar Baznas Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel beserta 17 Ketua Baznas kabupaten/kota di Sumatera Selatan.












