KORDANEWS – Seorang pria berinisial AR (27), warga Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, diamankan Polsek Tanjung Batu karena kedapatan membawa senjata tajam. Buruh harian lepas itu ditangkap saat berada di Pasar Cinta Manis sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (11/2/2026), ketika petugas tengah melakukan patroli hunting di wilayah rawan 3C.
Kapolsek Tanjung Batu Iptu Iwanto Putra menjelaskan, AR dicurigai saat melintas berjalan kaki, lalu diperiksa oleh Team Rimau Batu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebilah pisau garpu sepanjang kurang lebih 28 sentimeter, bergagang kayu warna kuning dengan sarung kulit cokelat, yang diselipkan di pinggang kanan pelaku.
AR mengakui pisau tersebut miliknya dan kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 307 Ayat (1) KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023.(Jml)













