KORDANEWS – Sihumas Polres Ogan Ilir menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi KUHP baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut ditegaskan larangan membawa pergi anak atau perempuan (Pasal 454), pemidanaan pelaku penculikan anak meski disertai persetujuan korban (Pasal 452 dan 454), hingga perlindungan dari praktik aborsi paksa.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori, Rabu (11/2/2026), menyampaikan bahwa pelaku kekerasan, penculikan, maupun kejahatan terhadap perempuan dan anak terancam hukuman penjara hingga belasan tahun serta denda besar. Sosialisasi dilakukan dengan membagikan stiker imbauan dan memasang spanduk di titik strategis oleh jajaran Humas.
Polres Ogan Ilir juga mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya bagi perempuan dan anak.(Jml)













