“Itu untuk IKM kapasitas di bawah 5 ton per minggu,” ucapnya.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, menyatakan bahwa pemerintah akan menetapkan patokan harga jual untuk garam bahan baku yang diimpor PT Garam.
“Minggu depan kita duduk lagi (Kemendag dan KKP), sebelum tanggal 10 Agustus (garam impor) masuk itu (patokan harga) harus sudah selesai. Sekarang ketersediaan dulu kita talangi. Kemungkinan mekanismenya menggunakan HET (Harga Eceran Tertinggi),” ucapnya.
Editor : mahardika













