KORDANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang sudah menentukan tanggal tahapan dalam proses Pilkada Palembang 2018.
Ketua KPU Palembang Syarifudin didampingi komisioner KPU divisi Teknis Firamon Sakti mengatakan, tahapan bagi calon independen atau perorangan akan dimulai 25 November 2017.
“Bagi calon perseorangan sudah bisa menyerahkan dukungannya pada 25-29 November ke KPU, Palembang,” ujarnya.
Menurutnya, dukungan warga tersebut, berupa fotocopy e KTP, atau Surat Ketetangan (Suket) dari Dukcapil.
“Harus sudah berbasis eKTP, jika belum ada gunakan Suket, yang disertai surat pernyataan dukungan (B1kwk), bisa materai perorangan atau kolektif yang bisa dilakukan per kelurahan,” jelasnya.













