KORDANEWS – Walaupun tidak terbukti menjadi tim sukses (timses) salah satu kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Banyuasin 2018, karena menghadiri pertemuan dengan timses salah satu pasangan. Namun delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di daerah itu tetap disarankan agar diberi pembinaan oleh KPUD setempat.
Anggota Panwaslu Banyuasin Divisi Penindakan Pelanggaran, Zulkifli ST dalam suratnya yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu setempat, Iswadi menegaskan, bahwa terkait hasil pemeriksaan adanya temuan sesuai dalam surat nomor : 001/TM/PILKADA/XI/2017 atas dugaan terhadap Ketua dan anggota dari 6 PPK mengikuti pertemuan dengan timses pasangan calon bupati dalam pilkada serentak tahun 2018 dan atas dugaan pengarahan dukungan terhadap pasangan calon bupati periode 2018-2023 dinyatakan tidak terbukti.
Hal itu dituangkan dalam surat pemberitahuan tentang status temuan sesuai dengan formulir model A.13 bulan Desember 2017 yang ditandatangani Ketua Panwaslu bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu bahwa status temuan diberitahukan oleh pengawas pemilu oleh Ir Khairul Muluk dengan nomor : 001/TM/PILKADA/XI/2017 dan terlapor/pelaku dengan nomor : 001/TM/PILKADA/XI/2017 atas nama
1. Raden Zakaria,
2. Imam Sumantri,
3. Eko Wahyudi,
4. Hairul kami,
5. Indra Gunawan,
6. Ameredi dan
7. Sultan Hasanuddin serta
8. Rahmad Hidayat itu tidak dapat ditindaklanjuti.
Dalam surat tersebut dikatakan Zulkifli, dengan alasan bahwa setelah dilakukan klarifikasi terhadap laporan penemu, terlapor, saksi-saksi tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan.













