“Temuan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu, kode etik maupun administrasi,” katanya kepada Kordanews, Rabu (6/12)
Sementara Ketua Panwaslu Banyuasin, Iswadi menambahkan, untuk itu pihaknya memutuskan bahwa temuan itu tidak terbukti dan tidak diteruskan atau tidak ditindaklanjuti. Namun disarankan agar KPUD Banyuasin melakukan pembinaan terhadap 8 anggota PPK yang terindikasi mengikuti pertemuan/silaturahim agar tidak menimbulkan dugaan tidak netral, serta keberpihakan terhadap bakal calon tertentu.(Daf)
Editor : mahardika













