KORDANEWS – Direktorat Polisi Air Polda Sumsel menangkap Suherman alias Bokcik (50), warga Jalan Rohmaniah, RT1/1, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang akibat mengangkut 135 ton liter bahan bakar minyak ilegal jenis solar bersubsidi dan premium non subsidi.
Imformasi yang dihimpun, Suherman yang merupakan nakhoda tugboat Titian Abadi bersama tiga anak buah kapal (ABK) yakni Angkut Susanto, M Riduansyah, dan Adi Saputra tengah menggandeng tongkang Aneka Usaha bermuatan 135 ton BBM tersebut dari Depo Pertamina Keramasan di Kertapati, Palembang, menuju Agen Penyalur Minyak Subsidi (APMS) di Sungsang, Banyuasin.
Di tengah perjalanan yakni di kawasan Pulau Salahnama, perairan Sungai Musi, Kabupaten Banyuasin, kapal Suherman dihentikan oleh petugas Polair Sea Rider Kapal Tekukur 5010 untuk pengecekan dokumen.
Saat dicek, Suherman tak dapat menunjukkan izin usaha yang diperlukan untuk menganggkut BBM tersebut.
“Memang bos sudah nyuruh saya untuk mengurus dokumen itu. Tapi kemarin-kemarin istri saya sakit, jadi kelupaan terus untuk mengurusnya. Hingga istri saya meninggal 28 September lalu, saya lupa untuk mengurusnya,” ujarnya saat gelar perkara, Rabu (6/12) di galangan kapal Intan Sengkunyit, Sei Lais, Kalidoni, Palembang.
Saat diperiksa, kapal tongkang yang dibawa Bokcik dan ABK-nya ternyata bermuatan 75 ton liter BBM premium dan 60 ton liter BBM jenis Solar bersubsidi. Oleh karena itu, Herman bersama tiga ABK-nya digelandang ke Mako Ditpolair untuk pemeriksaan.
“Saya sudah 10 tahun jadi nakhoda, tapi baru kali ini bawa kapal tidak lengkap dokumen karena lupa diurus,” akunya.
Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Robinson Siregar menjelaskan, pihaknya telah memeriksa empat orang dan telah menetapkan satu orang tersangka yakni Suherman yang merupakan nakhoda kapal.
“Tersangka membawa BBM dengan kapal tanpa dilengkapi dokumen izin dari Dirjen Migas sehingga BBM yang diangkutnya tersebut dianggap ilegal,” jelasnya.













