Kriminal

Bawa 135 Ton BBM, Suherman Kaget Dikepung Polair

×

Bawa 135 Ton BBM, Suherman Kaget Dikepung Polair

Share this article

Robinson menjelaskan, BBM yang dibawa dari Depo Kertapati dibeli dengan cara sah serta legal dan hendak disalurkan ke APMS yang resmi di Sungsang, peruntukan para nelayan di sana.

Seelah penyelidikan diketahui Surat izin Usaha Angkutan Sungai dan Daya untuk Koperasi Aneka Usaha telah habis masa berlakunya. Tugboat Titian Abadi yang menggandeng tugboat Aneka Usaha berlayar tanpa memiliki surat persetujuan olah gerak kapal.

Robinson berujar, pemilik BBM adalah Koperasi Aneka Usaha, pemilik tongkang Aneka Usaha berinisial AR dan Pemilik tugboat berinisial T.

“Nakhoda yang kami jadikan tersangka karena nakhoda yang harus bertanggung jawab atas segala kelengkapan dan keselamatan di atas kapal. Untuk para pemilik usaha tugboat dan tongkang ya akan kami periksa nanti,” ujarnya.

Pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit tugboat Titian Abadi GT15, satu unit kapal tongkang Aneka Usaha GT56, 75 ton liter BBM jenis premium, 60 ton liter BBM jenis solar bersubsidi, dua lembar surat pengantar pengantar pengiriman nomor DO: 8022268732 dan DO: 8022268483.

Tersangka dijerat dengan pasal 53 huruf b UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Karena ancaman dibawah lima tahun, selama penyelidikan hingga P21 kepada jaksa nanti, tersangka tidak kami tahan,” ujarnya.

Editor: Janu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *