Kriminal

ABG 18 Tahun Digilir Kenalan Facebook

×

ABG 18 Tahun Digilir Kenalan Facebook

Share this article

KORDANEWS – S (18) harus kehilangan kesuciannya usai diperkosa bergilir oleh tiga teman yang baru saja berkenalan melalui media sosial facebook.

S digilir Rian dan dua temannya AL serta DY (DPO) di bangsal batu bata, Talang Betutu, Sukarame, Palembang pada Senin (6/11) pukul 03.00 lalu.

Tersangka Rian menceritakan bagaimana pemerkosaan itu bisa terjadi. Karena sering mencari kenalan melalui media sosial, akhirnya berkenalan dengan korban S. 

“Baru dua bulan kenalan melalui facebook, memang cuma satu kali bertemu. Ketika ada acara organ tunggal, aku berinisiatif unuk mengajaknya menonton organ tunggal dan dia mau,” ujarnya saat diamankan di Polsek Sukarami Palembang, Kamis (7/12).

S yang mau diajak untuk nonton organ tunggal akhirnya sepakat untuk berangkat. Namun saat itu, S berangkat bersama Rian, AL, DY dan seorang perempuan lagi.

Tiba dilokasi nonton organ tunggal, Rian dan dua temannya sepakat untuk membeli miras. Saat itulah, mereka menggelar pesta miras. Rian dan kedua temannya sepakat untuk membuat korban S menjadi mabuk. 

Mengetahui korban S mabuk, saat itulah rencana jahat mereka dilaksanakan. Korban dibawa ke bangsal pembuatan batu bata. Saat kondisi dibawah pengaruh alkohol, korban digilir Rian dan kedua rekannya tersebut.

“Pertama AL, kedua DY dan baru aku. Kami sepakat untuk menggilir korban, karena kami juga sudah tak tahan karena sering menonton film bokep,” ujarnya.

Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Iptu Marwan menuturkan, pemerkosaan terhadap korban secara bergilir setelah korban dicekoki minuman keras.

“Barang bukti yang kami amankan berupa plastik hitam yang menjadi alas mereka untuk melakukan tindak asusila tersebut,” tuturnya.

Untuk kedua pelaku saat ini masih dalam pengenjaran. Akibat ulahnya dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 Tahun penjara.
Editor: Janu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *