KORDANEWS – Gugurnya pasangan bakal calon (Balon) Bupati-Wakil Bupati Irjen Pol (Purn) Zulkarnain dan Samiri pasca divonis tidak memenuhi syarat jumlah dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya berbuntut panjang. Pasangan ini mengutus kedua kuasa hukumnya, masing-masing Wahyu Hidayat dan David Afrizal melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Senin (11/12). Tak hanya itu, dari Panwaslu, kedua kuasa hukum sang mantan Jenderal ini juga berkoordinasi ke Mapolres Lahat.
“Tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan ke verifikasi faktual hanya dengan dasar Silon (Sistem Informasi Pencalonan, red),” tandas Wahyu, didampingi David ditemui usai berkoordinasi di SPKT Mapolres Lahat.
Wahyu membantah, jika pasangan Zulkarnain-Samiri tidak memenuhi syarat dukungan KTP. Sebab, diyakinkannya, ada lebih dari 25.000 copy KTP yang telah diserahkan kliennya ke KPU.
“Memang yang masuk dalam sistem aplikasi Silon itu 10.346 KTP. Tetapi secara nyatanya yang ada di KPU itu ada 25.000 hard copy dan soft copy,” bebernya.
Yang demikian ini, sambungnya, jelas telah melanggar pasal 180 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Dimana, telah melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Bupati/Wakil Bupati.













