“Dari Panwaslu tadi diinformasikan ke kita bahwa tindaklanjut hal ini masih menunggu Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang saat ini belum terbentuk. Sedangkan koordinasi kita ke Polres juga sudah ditanggapi,” katanya.
Sementara itu, ketua Panwaslu Kabupaten Lahat, Sepsata Andrian membenarkan bahwa kuasa hukum telah melaporkan dugaan pelanggaran oleh KPU ke pihaknya. Hanya saja ditambahkannya, penanganan dugaan pelanggaran oleh Gakkumdu baru bisa dilakukan apabila pasangan tersebut sudah resmi berstatus Calon. Sementara, pasangan Zulkarnain-Samiri baru berstatus Bakal Calon.
“Tapi kita coba kaji dulu laporan dari pihak kuasa hukum Zulkarnain-Samiri,” ujarnya.(Hs)
editor : awan













