KORDANEWS – Sungguh malang apa yang dirasakan oleh Reni Marlina Binti Fikri (31), Asmira binti Fikri (27), serta Bastari Jaya alias Abas bin Bahnum (34), ketiganya terpaksa mendekam di jeruji besi selama tiga tahun tujuh bulan setelah divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri Muara Enim setelah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Fitria Binti Rosidi warga Desa Berugo Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim. Ketiga nya merupakan anak dari Fikri (54) warga desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dikatakan Fikri, penegakan hukum dinegara Indonesia semakin buruk, khususnya di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pasalnya, kedua anak perempuan nya Reni Marlina Binti Fikri (31) dan Asmira Binti Fikri (27) serta seorang menantu nya Bastari Jaya Alias Abas Bin Bahnum (34) telah divonis bersalah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Fitria Binti Rosidi warga Desa Berugo Kecamatan Beĺimbing Kabupaten Muara Enim. Padahal terang Fikri kedua anak perempuan dan seorang menantu nya tersebut tidak perna melakukan perbuatan yang telah dituduhkan pelapor.
Namun nasi sudah menjadi bubur, kini Pengadilan Negeri Muara Enim sudah menjatuhkan vonis kepada kedua anak perempuannya dan seorang menantunya masing masing tiga tahun tujuh bulan kurungan pada Senin 20 Nopember 2017 yang lalu.
“Saya dan kelurga saya benar benar sangat merasa terzalimi atas kejadian ini, oleh karena itu tertanggal 07 Desember 2017 kami sudah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan atas ketidak adilan ini, ungkap Fikri, Selasa (12/11/2017).
Diceritakan Fikri, bahwa peristiwa yang dituduhkan kepada kedua anak perempuan nya dan seorang menantunya tersebut terjadi pada Tanggal 23 Desember 2016 yang lalu, yaitu di Kampung IV Desa Teluk Lubuk Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
Yang mana Pelapor Fitria Binti Rosidi sudah menuduh kedua anak prempuan dan seorang menantu nya melakukan penganiayaan terhadap dirinya (Fitria).
Namun kejadian yang sebenarnya justru anak perempuannya Reni Marlina Binti Pikri yang sudah dianiaya oleh pelapor Fitria Alias Pitri Binti Rosidi sehingga mengakibatkan kening anak prempuan nya (Terdakwa II) luka memar dan benjol karena dipukul batu oleh pelapor.
Hal ini dapat dibuktikan sebagaimana keterangan saksi saksi mata yang menyaksikan kejadian tersebut. Ada 60 orang warga setempat yang sudah memberikan kesaksian secara tertulis yang diketahui Kepala Desa Teluk Lubuk menyatakan bahwa kedua anak prempuannya dan seorang menantu nya tidak pernah melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap pelapor Fitria Binti Rosidi.
Bahkan Kepala Desa Teluk Lubuk Firdaus, Kepala Dusun IV Teluk Lubuk Jefri Melky serta Hafisol dari Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Teluk Lubuk juga sudah memberikan surat Keterangan atau Pernyataan bahwa Terdakwa I Bastari Jaya Alias Abas Bin Bahnum ( menantu nya ), Terdakwa II Reni Marlina Binti Fikri (anak nya) dan Terdakwa III Asmina Binti Fikri (anak nya) tidak perna melakukan penganiayaan atau pengeroyokan sebagaimana yang dituduhkan pelapor Fitria Binti Rosidi.













