KORDANEWS – Jajaran Polsek Gelumbang lakukan Giat KKYD/ Razia secara serentak berdasarkan Surat Perintah Kapolres Muara Enim Nomor : Sprin/1101/ XII 2017 tanggal 11 Desember 2017, hal ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas menjelang natal dan tahun baru 2018 dengan sasaran premanisme, copet, jambret, todong dengan senpi/sajam, calo, Pembiusan, dan Narkoba.
Kegiatan yang dipimpin langsung AKP Indrowono, SH bertempat dijalan Umum Desa Payabakal Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Dengan jumlah personil yang diturunkan sebanyak Lima Belas personil.
Adapun hasil yang dicapai dari kegiatan Razia secara serentak tersebut yakni, 1 Lembar SIM ranmor R2 (Tilang) , 2 Unit ranmor R2 tidak memiliki surat surat atau dokumen kendaraan yang sah (tilang) , 1 lembar stnk R4 ( tilang), dan Kap Narkoba dengan pelaku 2 orang.
Sementara kedua tersangka yang diamankan tersebut yakni, Robby Arizon Tanjung Bin Edi Tanjung (20) warga Lingkungan IV Kecamatan Gelumbang sedangkan temannya Iit Susanto Bin Hapiman (20) warga Dusun I Teluk limau Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Kapolsek Gelumbang AKP Indrawono, SH mengatakan, Bahwa pada saat giat KKYD tersebut timnya mendapatkan dua orang laki-laki yang telah melakukan Tindak Pidana Membawa, memiliki, menguasai, menyimpan, menjadi perantara dalam Jual beli Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis Shabu shabu.
“Dimana pada saat dilaksanakan razia melintas sepeda motor honda beat warna biru putih dengan No Pol BG 3258 CT sepeda motor tersebut dari arah desa payabakal menuju ke gelumbang,” ujar Indrawono kepada kordanews.com, Selasa (12/12/2017).













