Indrawono mengatakan, karena mencurigakan sepeda motor tersebut dihentikan dan digeledah oleh 2 anggota kita dan ditemukan 1 paket sabu-sabu dikantong celana sebelah kiri saudara Robby.
“Tersangka berserta barang bukti (BB) dibawa ke polsek gelumbang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” imbuhnya
Dikatakan Indrawono, Adapun barang bukti (BB) yang sudah diamankan yakni, 1 kantong Sabu-sabu senilai Rp.1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah), 3 lembar Uang pecahan seratus ribu, 2 lembar Uang pecahan Lima Puluh Ribu, 1 Unit R2 Honda BEAT Nomor Polisi BG 3258 CT, dan 1 buah handphone nokia warna putih.
Sementara, Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kabag Humas Polres Muara Enim AKP Arsyad mengatakan, Bahwa Memang benar adanya penangkapan terhadap kedua pelaku yang diduga membawa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
“Tersangka berserta barang buktinya sudah dibawak dan diamankan dimapolsek gelumbang guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ari)
editor : awan













