EkonomiSumsel

Kanwil DJP : Uang Pajak Jangan Sampai Dikorupsi

×

Kanwil DJP : Uang Pajak Jangan Sampai Dikorupsi

Share this article

Tanggal 9 Desember ditetapkan oleh PBB sebagai Hari Antikorupsi International untuk meningkatkan kesadaran masyarakat global tentang bahaya korupsi. Sebagai institusi publik Ditjen Pajak berkomitmen untuk memerangi korupsi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh Wajib Pajak.

Berbagai upaya pencegahan korupsi telah dilakukan di lingkungan Ditjen Pajak termasuk penyediaan whistleblowing system, gerakan budaya teladan pimpinan budaya, serta budaya knowing your employee sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pegawai.

Untuk itu, Wajib Pajak diminta untuk tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apapun kepada pegawai Ditjen Pajak dan apabila terdapat oknum pegawai yang menjanjikan kemudahan dengan meminta imbalan tertentu, segera laporkan melalui whistleblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/, atau Kring Pajak 1500 200, atau email di pengaduan@pajak.go.id

Editor : mahardika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *