KORDANEWS – Halaman Gedung Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel), dipadati ratusan Driver angkutan online baik roda empat (Mobil) dan Roda dua (Motor) yang Tergabung dalam Asosiasi Driver Online Indonesia (ADO) mengelar aksi menuntut agar pihak aplikator dapat memberikan kejelasan terkait suspend sepihak yang di lakukan aplikator.
“Selama 2 hari ini saja ada sekitar 200 driver yang terkena suspend dan tidak ada kejelasan dari pihak aplikator”,kata Kordinator aksi, Ahmad Arfind, di sela sela aksi.
Ia mengungkapkan agar pihak aplikator seharusnya dapat memberikan kejelasan terhadap suspend yang di lakukan, dan secara terbuka menjelaskan bisa ada driver yang terkena suspend.
“Kami melalui ADO pernah mengajukan banding atas suspend yang di berikan kepada driver karena koment negatif yang di berikan penumpang, jawaban dari pihak aplikator jika suspend itu langsung dari aplikasi. Itu tidak jelas”, ungkapnya.
Selain itu, aksi ini menuntut pemerintah pusat Republik Indonesia (RI):
1. Mendesak kepada Presiden RI agar tiga Kementrian terkait yang mengatur driver ONLINE (Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, dan Kementrian Ketenagakerjaan) agar membentuk dan menetapkan MoU tiga Mentri ini yang mengatur payung hukum driver online baik roda dan empat secara adil dan kemudian menindak lanjuti agar dikemudian hari dapat membentuk UU driver Online yang harus diperjuangkan oleh DPR RI.
2. Mendesak Pemerintah bersikap tegas dan adil dalam mengatur kerjasama kemitraan antara Perusahaan Aplikasi dgn Driver Online.
3. Mendesak kepada Pemerintah dan Penegak Hukum agar bersikap adil dan memberikan rasa aman bagi Driver Online dalam menjalankan usaha ekonomi Driver Online.













