“Kemungkinan tahun mendatang jumlah tersebut akan terjadi perubahan, sehubungan dengan adanya pindah wilayah, datang dan pergi, kelahiran dan meninggal dunia,” katanya.
Ditambahkannya, untuk penduduk yang berada di wilayah kecamatan baru sendiri, yakni Mulak Sebingkai dan Lahat Selatan, belum diketahui detail masing-masing jumlahnya. Sebab, belum dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI belum keluar kode wilayahnya.
“Yang menjadi kendala seringkali Kades tidak membuat akte kematian atau melaporkan hal ini ke Disdukcapil,” imbuhnya.(Hs)
editor : awan













