“Alhasil, korban dalam keadaan ketakutan dibawah ancaman, kemudian diikat diranjang dan Pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual layaknya pasangan suami istri. Aksi tersebut dilakukan pelaku hingga tiga kali yakni, pagi hari pukul 08.00, siang hari pukul 10.00 dan sore hari pukul 15.00 WIB, pada saat orang tuanya sedang tidak berada di rumah.”
Setelah mengalami peristiwa tersebut, korban baru menceritakan kepada orang tuanya setelah dua hari kemudian dan pada hari Rabu (27/12/2017) sekitar jam 08.30 WIB, usai mendengar cerita anaknya Ibu korban langsung mendatangi Mapolsek Muara Kelingi guna melaporkan perbuataan Pelaku.
Kemudian Kapolsek Muara Kelingi bersama Anggota melakukan penyelidikan akan keberadaan Pelaku dan selanjutnya personel mendapat informasi bahwa Pelaku masih berada rumahnya.
“Timnya langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Pelaku, dan tanpa melakukan perlawanan Pelaku dapat dibawa dan diamankan ke Mapolsek Muara Kelingi guna penyidikan lebih lanjut, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Editor: Janu













