EkonomiHeadline

Masih Berani Jual Beli Bitcoin, Siap-siap Ini Sanksinya

×

Masih Berani Jual Beli Bitcoin, Siap-siap Ini Sanksinya

Share this article

KORDANEWS – Bank Indonesia (BI) telah memberikan peringatan kepada semua pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency atau Bitcoin cs.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman mengatakan, ada sanksi yang harus ditanggung oleh masyarakat jika tetap menjual, membeli atau memperdagangkan uang virtual tersebut.

“Kita peringatkan, kalau gunakan itu melanggar UU mata uang sanksinya bisa sampai pidana. Kalau UU itu berat,” katanya, Sabtu (13/1).

Menurut Agusman, virtual currency atau Bitcoin cs tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Larangan tersebut, kata Agusman jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan mata uang adalah yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *