“Tanpa pikir panjang, anggota langung meringkus tersangka dibawa ke polsek tanpa melakukan perlawanan,” jelas kapolsek.
Lebih lanjut kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus berasarkan laporan polisi LP / B-01 / l / 2018 / SS / MURA / LKTN tanggal 12 Januari 2018.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (10/1) di RT 05 tepatnya di belakang Mesjid Raudhatussaaddah, Kelurahan Muara Lakitan tersangka menggelapkan sepeda motor korban.
Bermula saat tersangka, datang seorang diri kerumah korban meminjam sepeda motor untuk menjemput istrinya dan sampai dengan dilaporkan kepolsek motor korban juga belum juga di kembalikan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan satu unit motor Honda Verza BG 4886 ZW berwarna hitam jika ditafsirkan dengan nilai rupiah sebesar Rp 15 juta.
“Hingga akhirnya, tersangka melaporkan kejadian penggelapan dilakukan tersangka kepolsek dengan harapan sepeda motor kesayanganya bisa kembali,” tutupnya.
editor : awan













