“Selama ini dua minggu sekali kami datangi ke lokasi perusahaan, untuk memastikan jumlah tenaga kerja asing. Tapi saat ini karena keterbatasan dana, terkadang kami hubungi lewat HP saja,” jelasnya.
Disisi lain, Suhana mengungkapkan, masih ada perusahaan yang tidak melaporkan jumlah tenaga kerja asingnya. Meski seharusnya ada atau tidak mempekerjakan TKA, tetap harus menyampaikan laporan melalui email.
“Seperti PT Green (PLTMH) di Kota Agung, tidak melapor. Selama ini perusahaan mengirim laporan lewat email kami, selanjutnya kami cek di lapangan,” ungkapnya.
Editor: Janu













