KORDANEWS – Sat Reskrim Narkoba Polres Banyiasin mengamankan tersangka MM (41) warga Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa dan keempat orang lainnya yaitu MS, Y, YPS dan NBR, tak dapat kabur setelah pihak Polsek Talang Kelapa mengepung kediamannya.
Saat tertangkap kelimanya sedang asik menghisap narkotika jenis shabu, di kediaman MM, di Jalan Tanjung Api – api, Kecamatan Talang Kelapa, pada (12/1/2018) kemarin.
Kapolres Banyuasin Kompol Irwanto Sik, di dampingi Kanit Reskrim Iptu Harun SH, mengatakan dari informasi masyarakat pihak kepolisian Polsek Talang Kelapa melakukan penyelidikan.
Dengan gerak cepat pihak Polsek langsung menangkap dan mengamankan lima orang tersangka tersebut yang tiga diantaranya juga masih Gadis di Bawah umur, Y ,YPS dan NBR.













