“Kelimanya kita tangkap di kediaman MM, dari tangan tersangka diamankan 2 buah bong, 3 Kantong Plastik sisa shabu, 1 buah korek api, 4 buah pipet sedotan, 2 unit korek api dan1 unit Handpone (HP),” katanya, Kamis (18/1).
Tersangka sudah diamankan di Polsek Talang Kelapa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara.
“ Kita kenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, Junto 132 ayat 1. Undang – Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, terancam 5 tahun penjara,” pungkasnya(daf)
Editor : mahardika













