KORDANEWS – Minimnya penggunaan serta pengetahuan mengenai kebudayaan adat Palembang membuat Pemerintah Kota Palembang berupaya untuk kembali menghidupkan kebudayaan tersebut.
Salah satunya dengan mewajibkan semua pegawai dibawah pemerintahan kota palembang untuk menggunakan pakaian adat palembang di setiap hari Jumat, dimulai sejak hari ini, Jumat (19/1/2018).
Ismail Ishak, Kabid Sejarah dan Tradisi Dinas Kebudayaan Kota Palembang mengungkapkan, kewajiban penggunaan pakaian adat palembang ini merupakan tindak lanjut dari Perwali nomor 3 tahun 2018.
“Dengan harapan Palembang dapat menjadi contoh bagi kota-kota lainnya dalam memberdayakan adat asli kotanya. Pakaian adat yang dipakai untuk laki-laki adalah baju telukbelanga kain tajung sedangkan untuk wanita memakai baju kurung kain jupri,” ujarnya.
Pakaian adat kota palembang sudah mulai tergerus sejak tahun 1970-an, tidak lama pasca kemerdekaan. Hal itu dikarenakan sudah mulai banyak masuknya pakaian-pakaian modern yang menggeser nilai budaya, adat dan tradisi.
Upaya untuk mengembalikannya juga sudah lama diupayakan namun baru bisa direalisasikan sekarang. Selain pakaian adat ini wajib digunakan oleh ASN, Non ASN, pegawai BUMN, BUMD dan pegawai bank, pakaian ini juga merupakan hasil produksi UKM Palembang sehingga dapat membantu pengembangan UKM di Palembang.
Pemkot Palembang tidak menganggarkan dana untuk pengadaan pakaian adat ini, dikarenakan anggaran tahun 2018 sudah berjalan. Namun tidak menutup kemungkinan anggaran pakaian adat ini akan dimasukkan di tahun 2019.
Editor: Janu













