Kriminal

Pengedar Sabu Lintas Provinsinya Dibekuk BNN Lubuk Linggau

×

Pengedar Sabu Lintas Provinsinya Dibekuk BNN Lubuk Linggau

Share this article

“Saat kami geledah, ditemukan barang bukti dua klip plastik paket besar diduga sabu seberat 12, 5 gram. Satu unit klip plastik berisi diduga ekstasi sebanyak 12 butir seberat 3,15 gram tepat dibawah jok mobil tersangka,” ungkapnya.

Kini tersangka beserta mobil Avanza Nopol BD 1455 PZ warna hitam serta satu buah Handphone (Hp) Duos Samsung diamankan di kantor BNN Lubuklinggau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,” jelasnya.

Senada disampaikan oleh Kasi Berantas, AKP Sukirman mengatakan bahwa sebenarnya tersangka ini sebagai pengedar diwilayah Bengkulu namun bisa dikatakan pengendar antar Provinsi baik di Lubuklinggau maupun Lampung.

Sebelumnya, pengedar ini mendapatkan barang dari temannya berinisial KRM Napi di Lapas Bengkulu, kemudian pindah ke Lapas Nusa Kambangan sehingga sulit mendapatkan barang haram. Hingga akhirnya, pengedar mencari barang di Lampung serta Lubuklinggau. Namun lantaran di Lubuklinggau harga barang lebih murah, maka dari itu mengambil barang di Lubuklinggau.

Editor: Janu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *