“Sesuai PKPU, nantinya tidak ditetapkan paslon bagi mereka yang dianggap TMS,” ucapnya.
Sekedar informasi, di Sumsel akan terdapat Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumsel 2018. Selain itu akan terdapat 9 Kabupaten/kota di Sumsel yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2018, yaitu kota Palembang, Prabumulih, Pagar Alam dan Lubuk Linggau. Sementara tingkat Kabupaten diantaranya, Banyuasin, Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, dan OKI.
Editor : mahardika













